Perusahaan membentuk Satuan Kerja Sistem Manajemen Risiko & Sistem Manajemen Perusahaan (Satker MR & SMP) yang dipimpin oleh Senior Manager dan berada pada Direktorat Keuangan. Namun pada pertengahan tahun 2019 Perusahaan memecah Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Sistem Manajemen Perusahaan. Sehingga terdapat dua satuan kerja yaitu Satuan Kerja Manajemen Risiko yang berada di bawah Direktur Utama dan Satuan Kerja Sistem Manajemen Perusahaan dan GCG yang berada di bawah Direktur Keuangan.
Satuan Kerja Manajemen Risko dipimpin oleh Senior Manager dan berada pada Direktorat Utama. Tujuan dibentuknya Satuan Kerja Manajemen Risiko adalah untuk memastikan diterapkannya manajemen risiko sesuai standar yang berlaku sehingga dapat menjamin pencapaian tujuan Perusahaan.
Hingga akhir tahun 2019, jumlah karyawan yang tergabung dalam unit Satker Manajemen Risiko sebanyak 7 orang.
Mendukung dan memperkuat tercapainya tujuan implementasi prinsip-prinsip GCG
Tujuan Secara khusus: