FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
PTBA

Kebijakan Gratifikasi

Perseroan berkomitmen untuk tidak memberi dan menerima hadiah serta gratifikasi yang diperkirakan akan mempengaruhi independensi dalam proses pengambilan keputusan PTBA, serta bertentangan dengan etika bisnis yang sehat dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bukit Asam Persero No: 16/SK/PTBA-KOM/XII/ 2013 dan No: 337/KEP/Int-0100/PW.01/2013 tentang Penerapan Prinsip dan Praktik Good Corporate Governance Mengenai Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah, Suap, dan Sejenisnya di PT Bukit Asam Tbk. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari penerapan standar etika perusahaan yang mengatur ketentuan pemberian dan penerimaan hadiah, pelaporan gratifikasi, serta pengawasan dan sanksi.

Maksud dan Tujuan

  • Sebagai Pedoman bagi karyawan PTBA untuk memahami, mencegah dan menanggulangi Gratifikasi di Perusahaan.
  • Sebagai Pedoman bagi karyawan PTBA dalam mengambil sikap yang tegas terhadap Gratifikasi di Perusahaan untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang baik.
  • Mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  • Memberikan arah dan acuan bagi karyawan PTBA mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk perlindungan dirinya sendiri maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana suap.

Pengawasan dan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Perseroan memiliki kebijakan yang ketat atas kegiatan gratifikasi dalam hal melakukan kegiatan tersebut atau menerima pemberian gratifikasi dengan alasan apapun. Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Sekretaris Kementrian BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 parameter 12 tentang gratifikasi. Dalam Aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap insan PTBA dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.