Preloader

Emisi Polusi Udara

Emisi Polusi Udara

Emisi gas rumah kaca merupakan salah satu masalah serius bagi warga dunia karena merupakan penyebab utama pemanasan global. Emisi gas rumah kaca, yaitu lepasnya gas rumah kaca ke atmosfer, disumbang oleh berbagai kegiatan manusia. Antara lain, akibat semakin masifnya penggunaan atau konsumsi bahan bakar berbahan fosil. Oleh karena ancaman pemanasan global semakin nyata, termasuk dampak negatif yang terjadi pada bumi, maka pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengambil peran guna menurunkan emisi gas rumah kaca. Komitmen itu dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), yang merupakan dokumen kerja yang berisi upayaupaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Peraturan Presiden ini telah diikuti dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. [GRI 103-1]
 
Sebagai salah satu BUMN, PTBA turut bertanggung jawab dan berkomitmen untuk mendukung langkah dan kebijakan pemerintah dalam mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca. Langkah nyata yang dilakukan Perusahaan antara lain menerbitkan Pedoman Sistem Manajemen Bukit Asam yang di dalamnya antara lain mengatur tentang pengelolaan mutu dan lingkungan. [GRI 103-2]
 
Langkah-langkah yang dilakukan PTBA untuk menurunkan emisi gas rumah kaca adalah sebagai berikut: [103-3, 305-5] [OJK F.12]
Emisi Polusi Udara
Selama tahun pelaporan PTBA telah mengukur emisi gas rumah kaca berupa CO2 yang dihasilkan, baik emisi gas rumah kaca (cakupan 1) langsung maupun emisi (cakupan 2) tidak langsung. Sumber emisi gas rumah kaca cakupan 1 yang paling utama adalah konsumsi bahan bakar berbahan fosil, sedangkan emisi cakupan 2 bersumber dari pembangkitan listrik yang dibeli atau diperoleh dari PLN maupun yang dihasilkan oleh pembangkit PTBA sendiri. Penghitungan dilakukan berdasarkan rumus sebagai berikut: [GRI 103-3, 305-1, 305-2]
Emisi Polusi Udara
Selanjutnya, berdasarkan hasil perhitungan emisi tersebut, PTBA telah menghitung intensitas emisi gas rumah kaca dengan hasil sebagai berikut: [GRI 103-3, 305-4] [OJK F.11]
Emisi Polusi Udara
Untuk emisi gas rumah kaca (cakupan 3) tidak langsung lainnya, seperti emisi dari penggunaan BBM oleh pemasok/mitra, PTBA tidak bisa menyampaikan dalam laporan ini. Sebab, dalam kerja sama dengan pemasok/mitra tidak terdapat klausul tentang penyampaian data volume BBM yang mereka gunakan. Dengan demikian, Perusahaan tidak bisa menghitung emisi dari penggunaan BBM tersebut. Namun demikian, PTBA dapat menggunakan kategori kegiatan hulu dan hilir dari ‘Standar Akuntansi dan Pelaporan Rantai Nilai Perusahaan Protokol GRK’. Salah satu sumber emisi kategori hulu yang masuk kategori emisi GRK [Cakupan 3] tidak langsung lainnya adalah perjalanan dinas, yang dalam laporan ini bersumber dari perjalanan dinas dengan moda pesawat terbang. Dalam laporan ini, cakupan data perjalanan dinas dengan pesawat merujuk pada perjalanan Dewan Komisaris dan Direksi. [GRI 103-3, 305-3] [OJK F.11]
 
 
Penghitungan emisi GRK [Cakupan 3] tidak langsung lainnya dilakukan dengan menggunakan kalkulator karbon ICAO (International Civil Aviation Organization/Asosiasi Penerbangan Sipil Internasional). Penghitungan berdasarkan kelas kabin dan jarak antara bandara keberangkatan dengan bandara kedatangan. Berdasarkan perhitungan tersebut, emisi GRK [Cakupan 3] tidak langsung lainnya tahun 2021 tercatat sebesar 24.621 kgCO2eq, naik dibandingkan tahun 2020, yang mencapai 12.626 kgCO2eq. [103-3, 305-3]
Emisi Polusi Udara
Emisi Zat Perusak Ozon (ODS)
 
Penggunaan barang atau bahan yang merusak ozon dapat berdampak negatif bagi lingkungan dan memiliki dampak signifikan terhadap perubahan iklim. Bahan Perusak Ozon (BPO) adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer. BPO biasa digunakan untuk mesin pendingin ruangan (AC), kulkas, dan tabung pemadam api. [GRI 103-1]
 
Penggunaan BPO akan menyebabkan terjadinya penipisan lapisan ozon yang mengakibatkan terjadinya degradasi lingkungan, keterbatasan sumber air bersih, kerusakan rantai makanan di laut, menurunnya hasil produksi pertanian dan sebagainya. PTBA menyadari adanya berbagai risiko lingkungan dalam penggunaan BPO sehingga Perusahaan berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah memperketat, bahkan melarang, penggunaan BPO. [GRI 103-2]
 
PTBA telah melakukan pemetaan dalam operasional penambangan maupun perkantoran untuk mengetahui ada atau tidaknya penggunaan BPO. Hasil pemetaan menunjukkan adanya penggunaan BPO tersebut, yaitu pada penggunaan refrigeran AC perkantoran & pemukiman, sert Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Selanjutnya, sesuai dengan komitmen awal untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, termasuk emisi akibat BPO, PTBA telah memiliki kebijakan untuk mengurangi emisi BPO, yaitu: [GRI 103-3, 305-6 ] [OJK F.12]
 
1. Menggunakan refrigeran untuk AC yang ramah lingkungan. Hasil absolut penurunan emisi pada tahun 2021 dari penggantian BPO-CFCs pada refrigeran AC perkantoran & pemukiman sebesar 15.809 tCO2e.
 
2. Penggantian BPO-Halon 1211 pada alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan hasil absolut penurunan emisi pada tahun 2021 sebesar 6.029 tCO2e.
 
Sedangkan dalam proses produksi terdapat emisi BPO sebesar 0 (dalam metrik ton setara FCF-11).
 
Emisi Udara Nitrogen Oksida (NOX), Sulfur Oksida (SOX), dan Emisi Udara Signifikan Lainnya
 
Sesuai dengan bidang usaha di bidang pertambangan, PTBA patuh terhadap semua regulasi lingkungan, temasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pertambangan. Dalam peraturan ini, kegiatan pertambangan batu bara termasuk salah satu dari enam jenis kegiatan pertambangan bersama dengan bijih nikel, bauksit, timah, besi, bijih mineral lainnya. Untuk memenuhi regulasi ini, Perusahaan berkomitmen untuk mengurangi pencemaran udara, yaitu masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu emisi yang telah ditetapkan. [GRI 103-2]
 
Sesuai dengan peraturan menteri di atas, PTBA telah mengukur emisi nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (Sox), dan emisi udara lainnya seperti senyawa organik yang mudah menguap (VOC) pada PLTU Mulut Tambang dengan hasil sebagai berikut: [GRI 103-3, 305-7] [OJK F.11]
Emisi Polusi Udara
TOP