FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
Ekspor Diperketat Agar Harga Membara

Ekspor Diperketat Agar Harga Membara

2 Oktober 2014

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
Ekspor Diperketat Agar Harga Membara

JAKARTA. Terhitung mulai hari ini, 1 Oktober, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengetatkan ekspor batubara. Hanya produsen atau pedagang batubara yang mendapatkan izin eksportir terdaftar (ET) batubara boleh ekspor.

Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Eksportir terdaftar Batubara yang seharusnya berlaku 1 September 2014. Namun, lantaran kena protes produsen batubara, aturan ini mundur sebulan masa berlakunya yakni 1 Oktober 2014.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Sukhyar menegaskan, setelah 1 Oktober, perusahaan yang belum mengantongi izin ET dilarang ekspor batubara. “Sudah ditetapkan, untuk eksportir per 1 Oktober yang belum mengantongi izin ET tetap tidak boleh lagi ekspor,” katanya usai acara IIIS Media Dialogue Session on Indonesia’s Coal sector, Selasa (30/9)

Kementrian ESDM mengaku paham betul adanya izin ET akan berdampak bagi keterlambatan produksi. Ujungnya ekspor berkurang. Efek lanjutannya, bisa menyebabkan nilai ekspor Indonesia dari batubara berkurang.

Namun, Sukhyar menegaskan pemerintah tak terlalu khawatir karena pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini setelah evaluasi dilakukan. Maka, ia minta Kementrian Perdagangan tak terlalu khawatir jika terjadi penurunan angka ekspor batubara.

Sebab, pemerintah berharap, aturan ET bisa membuat harga batubara di pasar global naik karena suplai berkurang. Harapannya harga bisa kembali naik di kisaran US$70 per ton di akhir tahun. “Jika harga belum juga membaik, kami pertimbangkan menurunkan produksi,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Sukhyar menjelaskan, bahwa perusahaan yang belum mendapatkan izin ET lantaran masih memiliki tunggakan royalti yakni bagi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pemerintah memberikan kelonggaran hingga akhir Oktober 2014.

Namun ke depan, pemerintah mewajibkan pembayaran royalti untuk di bayar di muka. Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi tunggakan pembayaran royalti dari perusahaan tambang batubara.

Mekanismenya, perusahaan batubara yang ingin melakukan ekspor, terlebih dahulu membayar royalti batubara yang nilainya disesuaikan dengan jumlah batubara yang akan diekspor. Kemudian, pemerintah akan menugaskan surveyor untuk melakukan pengecekan atas transaksi ekspor perusahaan batu bara tersebut.

Sebagai catatan per Agustus, produksi batubara Indonesia 280 juta ton. Sebesar 230-240 juta ton untuk kebutuhan ekspor. Kementrian ESDMN memprediksi produksi batubara tahun ini 397 juta-420 juta ton. Ekspor 310-320 juta ton, dan kebutuhan domestik 90 juta-100 juta ton. (Pratama Guittara)

Sumber: Kontan, halaman 14. Edisi Rabu, 1 Oktober 2014.