FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
PTBA Sosialisasi Peraturan Menteri tentang Upah Minimum

PTBA Sosialisasi Peraturan Menteri tentang Upah Minimum

26 Oktober 2015

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
PTBA Sosialisasi Peraturan Menteri tentang Upah Minimum

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Upah Layak dengan dikeluarkannya Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum (UM). Kebijakan pengupahan ini memuat adanya UM dengan tujuan untuk melindungi pekerja atau buruh dari perlakuan pengusaha yang kurang memperhatikan kesejahteraan pegawainya.

Satuan Kerja SDM PTBA mengadakan acara sosialisasi Permenakertrans No. 7/2013 di auditorium lantai IV GSG Kantor PTBA, Tanjung Enim, (27/8). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 150 orang yang merupakan perwakilan dari berbagai vendor PTBA. Busyro Johan, mewakilii Disnakertrans Kabupaten Muara Enim menjadi narasumber di dalam acara sosialisai ini. Selain itu, GM UPTE PTBA (Wibisono) juga turut hadir di acara ini.

Melalui acara sosialisasi ini diharapkan agar semua pihak mengetahui dengan pasti hak dan kewajiban masing-masing dalam melaksanakan kegiatan usaha untuk selalu memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya adalah agar para vendor dan mitra bisnis PTBA dapat memahami dan tetap saling mendukung kebutuhan-kebutuhan perusahaan.

Berbekal pemahaman dari sosialisasi Permenakertrans No.7 tahun 2013 ini, penetapan UM yang selalu menjadi permasalahan antara Pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja dapat berkurang. Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan sebuah Upah Layak merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja serta menguntungkan pengusaha.