FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Bukit Asam

Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Bukit Asam

20 Februari 2015

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Bukit Asam

PT BUKIT ASAM (PERSERO) Tbk

P E M B E R I T A H U A N
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Dengan hormat diberitahukan PT Bukit Asam (Persero) Tbk, selanjutnya disebut “Perseroan” akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 32) dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maka Pemanggilan RUPST akan diumumkan melalui 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.ptba.co.id pada tanggal 6 Maret 2015.

Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPST adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 Maret 2015.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 POJK No. 32, bahwa 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara berhak untuk mengusulkan mata acara rapat yang wajib disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST yakni 27 Pebruari 2015 dengan disertai alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 18 Pebruari 2015
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Direksi